Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap
Kegiatan Wisata
Oleh: Bonifasius
Samongan Uot
Coronavirus adalah suatu kelompok virus
yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis
coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari
batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome
(MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru
yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19. Apa itu COVID-19. COVID-19 adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan.
Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum
terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.
Dalam kondisi saat ini, virus corona
bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan begitu saja. Jika dilihat dari
gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas influenza biasa, tetapi
bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan mematikan. Saat ini di
tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup signifikan karena
penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya termasuk
Indonesia. Mengantisipasi dan mengurangi jumlah penderita virus corona di
Indonesia sudah dilakukan di seluruh daerah. Diantaranya dengan memberikan kebijakan
membatasi aktifitas keluar rumah, kegiatan sekolah dirumahkan, bekerja dari
rumah (work from home), bahkan kegiatan beribadah pun dirumahkan. Hal ini sudah
menjadi kebijakan pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah
dianalisa dengan maksimal tentunya.
COVID-19 membawa dampak yang sangat besar
dalam pekerjaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan World Travel &
Tourism Council (WTTC), 75 juta orang yang bekerja di industri perjalanan dan
pariwisata di seluruh dunia bisa kehilangan pekerjaan mereka. Kita
sebagai masyarakat Indonesia harus tahu dan sadar bahwa dampak COVID-19
terhadap perekonomian Indonesia mempengaruhi sisi produksi dan sisi pengeluaran
perekenomian. Salah satu penyebab Virus Corona mudah menyebar di Indonesia adalah
karena Indonesia merupakan negara dengan sektor pariwisata. Sektor pariwisata
merupakan salah satu faktor yang berperan penting dalam pertumbuhan
perekonomian Indonesia dan memiliki kontribusi devisa terbesar kedua di
Indonesia setelah devisa hasil ekspor Kelapa Sawit. Sektor pariwisata memiliki
dampak jangka pendek dan jangka panjang pada perekonomian Indonesia. Dampak
jangka pendek dapat di rasakan secara langsung, sedangkan dampak jangka Panjang
dapat dilihat dengan bertambahnya pendapatan nasional, namun dengan adanya
COVID-19 semuanya tak lagi sama.
Salah satu contohnya dengan ditutupnya obyek wisata di
kabupaten badung bali. Pembatasan ini dilakukan untuk memutus rantai COVID-19
yang sudah mewabah di Indonesia sendiri. Sektor pariwisata yang sekarang
mengalami kelesuan sehingga daya beli menurun secara drastis karena
berkurangnya pengunjung baik turis lokal maupun turis mancanegara, yang secara
otomatis pendapatan dan devisa yang di hasilkan dari sektor pariwisata semakin
menurun. Hal ini mengakibatkan sektor pariwisata menjadi lumpuh sementara,
sehingga pengangguran semakin bertambah karena pariwisata merupakan salah satu
wadah yang memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar tempat wisata
maupun masyarakat dari luar.
Menyikapi kondisi perekonomian Indonesia
yang semakin menurun maka dengan demikian, Pada
aspek pariwisata ini, banyak
pihak yang mengkritik
pemerintah karena ketika munculnya virus corona. Pemerintah
Indonesia justru semakin memberi kesempatan kepada wisatawan asing untuk
berkunjung ke Indonesia. Wisatawan asing yang dimaksud ada yang berasal dari
China yang notabene
tempat munculnya pertama
sekali corona virus
disiases tahun 2019. Ada juga
wisatawan asing yang berasal dari Negara lain. Padahal wisatawan negara asing
tersebut bisa saja sudah terjangkit terlebih dahulu virus corona tersebut. Para
wisatawan asing tersebut datang ke Indonesia melalui pintu masuk dalam hal ini
melalui Bandar udara dan melalui pelabuhantanpa adanya alat deteksi virus
corona. Padahal banyak Negara sudah melarang sementara waktu kedatangan para
wisatawan ke negaranya. Bahkan saking
tidak takutnya pemerintah Indonesia terhadap ancaman
virus corona ini, terkesan
santai dan bahkan
seperti acuh tak
acuh dalam mensosialisasikan dampak
dan pencegahan virus corona tersebut
Di sisi lain bisa kita lihat dari dampak
sosialnya Berdasarkan kondisi tersebut, maka Indonesia dalam status waspada
terhadap ancaman virus corona tersebut. Pemerintah Indonesia masih menganggap
bahwa penanganan virus corona masih sebatas pembatasan sosial saja. Meskipun
pembatasan sosial tersebut tidak
diuraikan dalam bentuk
suatu perundang-undangan, mestinya
perlu adanya kriteria dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala
besar. Banyak kalangan menilai bahwa sudah semestinya tindak lockdown
sudah sangat layak diterapkan di Indonesia.Tindak ini dianggap paling efektif
untuk mencagah masuknya virus
corona dari kedatangan orang
dari luar negeri. Tapi pemerintah tidak melakukan tersebut.
Justru langkah pembatasan sosial (social distancing). Padahal social distancing ini
masih rawan terhadap persebaran virus karena banyak masyarakat yang tidak mau
mengikutinya.
Kemudian
persoalan lainnya yang
muncul yakni pemerintah
dituntut untuk sesegera mungkin menangani
ancaman nyata Covid-19.
Jawaban sementara terkait
dengan persoalan tersebut ternyata
telah ada dalam
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Dimana
dalam undang-undang tersebut telah
memuat banyak hal terkait
dengan kekarantinaan kesehatan,
pihak yang berwenang menetapkan
kedaruratan kesehatan masyarakat,
dan lain sebagainya.
Dalam undang-undang tersebut juga
menentukan apa saja
peraturan pelaksanaan sebagai
tindak lanjut ketentuan dalam
kekarantinaan kesehatan. Namun berdasarkan observasi awal saya menemukan bahwa
peraturan pelaksanaan sebagai ketentuan lanjutan dari UU Kekarantinaan
Kesehatan belum ada padahal peraturan pelaksanaan tersebut sangat perlu untuk
segera dibentuk.