Papan Nama SC GMKI Yogyakarta

Menyambut setiap orang yang datang ^^

Drama Paskah,

Sebuah Kreasi Refleksi Iman

Suasana setelah Diskusi,

SC Masih tetap Ramai

Proses Membasuh Kaki,

Simbol Pelayanan dan Penyambutan kepada Anggota Baru GMKI

Sidang Pleno 1 BPC 2011-2013,

Forum Pembahasan Program Cabang

Pelatihan Appreciative Inquiry,

Melatih untuk Bergerak dengan Aset!

Pelatihan Kemampuan Dasar Berorganisasi,

Bekal Perserta dalam Berorganisasi

Kongres GMKI ke-33 di Manado,

Forum Pembahasan Nasional GMKI

Delegasi Kongres GMKI ke-33 di Manado,

Pejuang dan Penyumbang Pemikiran

Usaha Dana Kaos GMKI,

Kreasi Pengumpulan Dana untuk Kebutuhan Delegasi Kongres ke-33

Kecab Palembang-Kecab Jogja,

Keluarga dalam Tuhan dan GMKI

Berkunjung ke Rumah Senior,

Upaya untuk Menjaga Relasi

Stand Expo Pergerakan di FT UGM

Upaya Pengenalan dan Aksi Pelayanan Perguruan Tinggi

Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM,

Bentuk Aksi Pelayanan Masyarakat dari GMKI

Refleksi dan Ziarah Hari Pahlawan,

Upaya Mengenang dan Membangkitkan Semangat Para Pahlawan

Monday, October 8, 2018

SERUAN AKSI ALIANSI MAHASISWA PEDULI KEBHINEKAAN

SERUAN AKSI ALIANSI MAHASISWA PEDULI KEBHINEKAAN


Salam Mahasiswa,
Hidup Mahasiswa!

Pada hari Kamis 27 September 2018 pukul 10.00 – 12.00 WIB, Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap 3 gereja yang berlokaasi di Jalan Lingkar Barat III Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Adapun Gereja yang disegel yaitu Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, dan Huria Kristen Simpang Rimbo. Gereja tersebut disegel berdasarkan hasil rapat KESBANGPOL Kota Jambi, FKUB, Kepolisian, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, TNI, dan warga sekitar Gereja, maka dilakukan penyegelan oleh Pemerinntah Kota Jambi dalam hal ini Satpol PP di backup aparat Kepolisian dan TNI. Adapunlatar belakang penyegelan Gereja yaitu tentang IMB (izin Mendirikan Bangunan) yang belum dimiliki Gereja dan tuntutan warga RT 07 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo dengan estimasi masa kurang lebih 1000 orang.

Sebelum dilaksanakannya penyegelan , informasi ataupun surat pemberitahuan tidak disampaikan oleh Pemerintah Kota Jambi keada pihak Gereja. Dan pada saat dilaksanakanya penyegelan, surat keputusan tidak diberikan atau tidak dapat ditunjukan oleh Pemerintah Kota Jambi, yang menyebabkan kebingungan dan menuai penolakan dari pihak Gereja. Bahkan sampai sekarang hanya upaya relokasi untuk peribadatan umat  Kristen yang bersifat sementara.

Melihat fenomena di atas, maka kami mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kebhinekaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak elemen mahasiswa dan masyarakat untuk ikut andil dalam menjaga keragaman budaya dan agama dengan toleransi dan kesadaran pluralisme demi keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara. Dengan dan alasan tersebut kami aliansi organisasi mahasiswa Yogyakarta menyerukan aksi damai dengan pengambilan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam tindakan pemerintah Kota Jambi yang melakukan penyegelan terhadap 3 gereja yang telah melanggar amanah konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2. Mengecam Pemerintah Kota Jambi yang tidak menjalankan amanah SKB 2 Menteri yaitu SKB Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan SKB Mendagri nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal kerukunan umat dan rumah ibadah tentang membantu memfasilitasi penertiban IMB untuk rumah ibadah.
3. Menuntut pemerintah untuk merevisi SKB 2 Menteri tentang perizinan pembangunan tempat peribadatan yang dinilai merugikan masyarakat atau golongan minoritas.
4. Mengajak seluruh umat beragama untuk selalu meningkatkan kesadaran toleransi dan pluralisme demi kedamaian dan kesejahteraan bangsa dan negara.
5. Mengajak elemen mahasiswa dan stakeholder hadir untuk melawan sikap intoleran yang menggunakan suara mayoritas untuk menindas minoritas.

Demikian sikap kami untuk solidaritas seluruh umat beragama di Indonesia serta organisasi Mahasiswa dan mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama bahu-membahu mendesak pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga negara sesuai dengan amanah konstitusi.

Hormat Kami,
Aliansi Mahasiswa Peduli Kebhinekaan