Papan Nama SC GMKI Yogyakarta

Menyambut setiap orang yang datang ^^

Drama Paskah,

Sebuah Kreasi Refleksi Iman

Suasana setelah Diskusi,

SC Masih tetap Ramai

Proses Membasuh Kaki,

Simbol Pelayanan dan Penyambutan kepada Anggota Baru GMKI

Sidang Pleno 1 BPC 2011-2013,

Forum Pembahasan Program Cabang

Pelatihan Appreciative Inquiry,

Melatih untuk Bergerak dengan Aset!

Pelatihan Kemampuan Dasar Berorganisasi,

Bekal Perserta dalam Berorganisasi

Kongres GMKI ke-33 di Manado,

Forum Pembahasan Nasional GMKI

Delegasi Kongres GMKI ke-33 di Manado,

Pejuang dan Penyumbang Pemikiran

Usaha Dana Kaos GMKI,

Kreasi Pengumpulan Dana untuk Kebutuhan Delegasi Kongres ke-33

Kecab Palembang-Kecab Jogja,

Keluarga dalam Tuhan dan GMKI

Berkunjung ke Rumah Senior,

Upaya untuk Menjaga Relasi

Stand Expo Pergerakan di FT UGM

Upaya Pengenalan dan Aksi Pelayanan Perguruan Tinggi

Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM,

Bentuk Aksi Pelayanan Masyarakat dari GMKI

Refleksi dan Ziarah Hari Pahlawan,

Upaya Mengenang dan Membangkitkan Semangat Para Pahlawan

Monday, February 12, 2018

Usut Tuntas Tindakan Teror di Gereja Katolik Santa Lidwina!


          Kebebasan beragama dan berkeyakinan/berkepercayaan di Indonesia, khususnya beribadat menurut agama dan kepercayaannya, telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagaimana tertulis dalam Pasal 28E ayat 1, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Negara Indonesia pun menjamin kebebasan beragama, berkepercayaan, dan beribadat sesuai agama/kepercayaannya.
          Namun kenyataan yang terjadi tak selamanya sesuai dengan harapannya. Pada 11 Februari 2018 sekitar pukul 07.35 WIB, telah terjadi sebuah tindakan teror yang mengganggu keamanan kebebasan beragama dan beribadat di Gereja Katolik Santa Lidwina, Gamping, Trihanggo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindakan teror tersebut dilakukan oleh Suliyono (22) dengan melakukan pembacokan kepada seorang Pastur (Romo Karl Edmund Prier), tiga orang jemaat, dan seorang polisi saat perayaan Ekaristi berlangsung.
            Pelaku memulai tindakannya dari pintu pagar depan dengan membacok seorang jemaat gereja. Hal tersebut membuat jemaat di halaman depan gereja berhamburan menyelamatkan diri. Kemudian pelaku masuk ke dalam gedung gereja sampai altar untuk melanjutkan pembacokan dan menghancurkan 2 patung altar. Serta akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dengan tembakan peluru setelah 15 menit di altar.
            Menanggapi tindakan teror yang terjadi di Gereja Katolik Santa Lidwina, BPC GMKI Yogyakarta bersama beberapa Anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat langsung kondisi Jemaat Gereja Katolik Santa Lidwina. Atas nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta, Ketua BPC GMKI Yogyakarta Alhendri Fara menyesali dan mengecam tindakan teror yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya dengan ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta menyatakan sikap:
1.    Menyesalkan tindakan teror di Gereja Katolik Santa Lidwina yang telah mengganggu kebebasan beragama dan beribadat.
2.    Menuntut aparat keamanan khususnya Kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror dan pelaku teror di Gereja Katolik Santa Lidwina.
3.    Menuntut pemerintah dan Negara Indonesia untuk hadir dan bertanggungjawab dalam upaya-upaya menjamin, melindungi, serta menegakkan hukum dan hak asasi manusia.

4.    Mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi dan terpecah belah dengan provokasi dan hoax terkait isu SARA.