Papan Nama SC GMKI Yogyakarta

Menyambut setiap orang yang datang ^^

Drama Paskah,

Sebuah Kreasi Refleksi Iman

Suasana setelah Diskusi,

SC Masih tetap Ramai

Proses Membasuh Kaki,

Simbol Pelayanan dan Penyambutan kepada Anggota Baru GMKI

Sidang Pleno 1 BPC 2011-2013,

Forum Pembahasan Program Cabang

Pelatihan Appreciative Inquiry,

Melatih untuk Bergerak dengan Aset!

Pelatihan Kemampuan Dasar Berorganisasi,

Bekal Perserta dalam Berorganisasi

Kongres GMKI ke-33 di Manado,

Forum Pembahasan Nasional GMKI

Delegasi Kongres GMKI ke-33 di Manado,

Pejuang dan Penyumbang Pemikiran

Usaha Dana Kaos GMKI,

Kreasi Pengumpulan Dana untuk Kebutuhan Delegasi Kongres ke-33

Kecab Palembang-Kecab Jogja,

Keluarga dalam Tuhan dan GMKI

Berkunjung ke Rumah Senior,

Upaya untuk Menjaga Relasi

Stand Expo Pergerakan di FT UGM

Upaya Pengenalan dan Aksi Pelayanan Perguruan Tinggi

Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM,

Bentuk Aksi Pelayanan Masyarakat dari GMKI

Refleksi dan Ziarah Hari Pahlawan,

Upaya Mengenang dan Membangkitkan Semangat Para Pahlawan

Friday, April 10, 2020

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kegiatan Wisata


Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kegiatan Wisata
Oleh: Bonifasius Samongan Uot

Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19. Apa itu COVID-19. COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.
Dalam kondisi saat ini, virus corona bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan begitu saja. Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan mematikan. Saat ini di tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup signifikan karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya termasuk Indonesia. Mengantisipasi dan mengurangi jumlah penderita virus corona di Indonesia sudah dilakukan di seluruh daerah. Diantaranya dengan memberikan kebijakan membatasi aktifitas keluar rumah, kegiatan sekolah dirumahkan, bekerja dari rumah (work from home), bahkan kegiatan beribadah pun dirumahkan. Hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dianalisa dengan maksimal tentunya.
COVID-19 membawa dampak yang sangat besar dalam pekerjaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan World Travel & Tourism Council (WTTC), 75 juta orang yang bekerja di industri perjalanan dan pariwisata di seluruh dunia bisa kehilangan pekerjaan mereka. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus tahu dan sadar bahwa dampak COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia mempengaruhi sisi produksi dan sisi pengeluaran perekenomian. Salah satu penyebab Virus Corona mudah menyebar di Indonesia adalah karena Indonesia merupakan negara dengan sektor pariwisata. Sektor pariwisata merupakan salah satu faktor yang berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dan memiliki kontribusi devisa terbesar kedua di Indonesia setelah devisa hasil ekspor Kelapa Sawit. Sektor pariwisata memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang pada perekonomian Indonesia. Dampak jangka pendek dapat di rasakan secara langsung, sedangkan dampak jangka Panjang dapat dilihat dengan bertambahnya pendapatan nasional, namun dengan adanya COVID-19 semuanya tak lagi sama.
Salah satu contohnya dengan ditutupnya obyek wisata di kabupaten badung bali. Pembatasan ini dilakukan untuk memutus rantai COVID-19 yang sudah mewabah di Indonesia sendiri. Sektor pariwisata yang sekarang mengalami kelesuan sehingga daya beli menurun secara drastis karena berkurangnya pengunjung baik turis lokal maupun turis mancanegara, yang secara otomatis pendapatan dan devisa yang di hasilkan dari sektor pariwisata semakin menurun. Hal ini mengakibatkan sektor pariwisata menjadi lumpuh sementara, sehingga pengangguran semakin bertambah karena pariwisata merupakan salah satu wadah yang memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar tempat wisata maupun masyarakat dari luar.
Menyikapi kondisi perekonomian Indonesia yang semakin menurun maka dengan demikian, Pada  aspek pariwisata  ini,  banyak  pihak  yang  mengkritik  pemerintah  karena  ketika munculnya virus corona. Pemerintah Indonesia justru semakin memberi kesempatan kepada wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Wisatawan asing yang dimaksud ada yang berasal  dari  China  yang  notabene  tempat  munculnya  pertama  sekali  corona  virus  disiases tahun  2019. Ada juga wisatawan asing yang berasal dari Negara lain. Padahal wisatawan negara asing tersebut bisa saja sudah terjangkit terlebih dahulu virus corona tersebut. Para wisatawan asing tersebut datang ke Indonesia melalui pintu masuk dalam hal ini melalui Bandar udara dan melalui pelabuhantanpa adanya alat deteksi virus corona. Padahal banyak Negara sudah melarang sementara waktu kedatangan para wisatawan ke negaranya. Bahkan saking  tidak  takutnya  pemerintah Indonesia terhadap  ancaman  virus  corona  ini, terkesan  santai  dan  bahkan  seperti  acuh  tak  acuh  dalam mensosialisasikan  dampak  dan pencegahan virus corona tersebut
Di sisi lain bisa kita lihat dari dampak sosialnya Berdasarkan kondisi tersebut, maka Indonesia dalam status waspada terhadap ancaman virus corona tersebut. Pemerintah Indonesia masih menganggap bahwa penanganan virus corona masih sebatas pembatasan sosial saja. Meskipun pembatasan sosial tersebut tidak   diuraikan   dalam   bentuk   suatu   perundang-undangan,   mestinya   perlu adanya   kriteria   dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar. Banyak kalangan menilai bahwa sudah semestinya tindak lockdown sudah  sangat  layak diterapkan  di Indonesia.Tindak ini dianggap paling  efektif  untuk mencagah  masuknya  virus  corona  dari kedatangan  orang  dari  luar  negeri. Tapi pemerintah tidak melakukan tersebut. Justru langkah pembatasan sosial (social distancing). Padahal social distancing ini masih rawan terhadap persebaran virus karena banyak masyarakat yang tidak mau mengikutinya.
Kemudian  persoalan  lainnya   yang  muncul   yakni  pemerintah  dituntut  untuk  sesegera mungkin  menangani  ancaman  nyata  Covid-19.  Jawaban  sementara  terkait  dengan  persoalan tersebut  ternyata  telah  ada  dalam  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2018  tentang  Kekarantinaan Kesehatan. Dimana  dalam undang-undang  tersebut  telah  memuat  banyak hal  terkait  dengan  kekarantinaan  kesehatan,  pihak yang  berwenang  menetapkan  kedaruratan  kesehatan  masyarakat,  dan  lain  sebagainya.  Dalam undang-undang  tersebut  juga  menentukan  apa  saja  peraturan  pelaksanaan  sebagai  tindak  lanjut ketentuan dalam kekarantinaan kesehatan. Namun berdasarkan observasi awal saya menemukan bahwa peraturan pelaksanaan sebagai ketentuan lanjutan dari UU Kekarantinaan Kesehatan belum ada padahal peraturan pelaksanaan tersebut sangat perlu untuk segera dibentuk.