Tuesday, September 26, 2017

PRAKSIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA


Oleh: Kecab GMKI Yogyakarta 2009-2011

Dalam sejarah perjalanan bangsa, telah didasari oleh sebuah pandangan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, namun sesungguhnya perjuangan dalam menata kehidupan tersebur didasari oleh konsep maupun ideologi yang berbasis pada kemajuan maupun pada kepentingan bangsa. Dalam sejarah perjuangan bangsa kita telah didasari oleh sebuah kesadaran untuk mampu sebagai bangsa yang merdeka. Setelah kemerdekaan bangsa kita maka para pendiri telah menata kembali konsep dasar untuk menjadikan sebagai filsafah maupun sebagai pandangan dasar dalam menjalan kedaulatan kehidupan  berbangsa  maupun bernegara. Maka jika ditelusuri lebih dalam secara  historis perdebatan panjang tentang konsep dasar atau ideologi yang cukup tepat dalam menjalankan kehidupan bangsa kita  paska kemerdekaan maka  ideologi pancasilalah yang dianggap sebagai dasar dari pandangan maupun sebagai konsep yang tepat dalam menata kehidupan bangsa
Idonesia pasca kemerdekaan. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yaitu  Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Dr. Soepomo adalah dalam kerangka negara integralistik, untuk membedakan dari paham-paham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Masih cocokkah pandangan integralistikini?. Pancasila seperti ideologi dunia lainnya terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofis, yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu tersebut bisa puluhan bahkan ratusan tahun.
Proses yang dilalui Pancasila sedikit berbeda karena belum ada konsep masa depanEra reformasi sebagai era pembaharuan di segala bidang, menuntut kita untuk berbuat lebih baik, lebih arif dan bijaksana. Dan pemahaman akan interpretasi Pancasila sekarang ini sudah berbeda jauh dari zaman orde lama maupun orde baru. Mengapa pancasila sering salah di interpretasikan  dalam menata kehidupan berbangsa maupun bernegara pada zaman era reformasi ini? Ini kiranya sebuah pertanyaan yang menjadi perenungan panjang untuk kembali melihat bahwa bangsa Indonesia jika tidak menggunakan pancasila sebagai ideologi dasar menjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, memang disadari bahwa pengaruh system ekonomi maupun politik baik dalam negeri maupun luar negeri sangat besar, system globalisasi yang menjadi kebijakan negara maju yang selalu sangat proteksionis terhadap perkembangan sebuah negara dengan berbagai konsep ideologinya, yang telah berdampak pada perkembangan negara- negara dunia ke tiga yang selalu menjadi sasaran penanaman  ideologi atas perkembangan dan kemajuan sebuah negara, namum konsep ideology globalisasi yang sering menjadi perdebatan panjang atas kebijakan yang telah mengacu pada Kapitalisme, Perkembangan Teknologi maupun pada Sumber Daya Manusia sebagai ruang penjajahan baru dalam konsep ekonomi yang ditopang oleh Negara- Negara maju yang berada di bawah lembaga donor (IMF, World Bank, WTO, GATT) , yang dianggap sebagai konsep yang tepat dalam mencapai kemakmuran maupun kesejahteraan bagi bangsa itu sendiri.
Maka sudah tentu kita mampu  melihat kembali bahwa sudah relefankah pancasila sebagai ideologi bangsa ini, yang telah mengandung berbagai harapan bagi segenap rakyat Indonesia. Perjalanan bangsa kita di saman reformasi telah mengalami berbagi kemajuan maupun perkembangan yang cukup baik dalam hal sebagai negara  berdemokrasi, sudah menjadi tolak ukur kemajuan diberbagi sektor baik itu ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan maupun sosial budaya, namun  perubahan yang diharapkan memang menjadi  barometer dalam mengukur sejauh manakah kemajuan itu sendiri, dan dari manakah kemajuan itu dapat dicapai? Pancasila menyatakan secara dasar bahwa Negara harus mampu mewujudkan kesejahteraan, keadilan, persatuan bagi  seluruh rakyat Indonesia .


Pengaruh Sistem Ekonomi Politik Terhadap Eksistensi Ideologi Pancasila
Sistem ekonomi politik mempunyai peranan yang sangat urgen dalam mempengaruhi kehidupan sebuah bangsa, zaman pemerintahan orde baru mengacu pada system pembangunan nasional dengan berbagai kebijakan yang dilakukan dalam mencapai tujuan pembangunan nasioanal tersebut,  dengan konsep adanya Rencana Pembangunan Lima Tahun ( REPELITA), namun  system pembangunan ternyata sangat menyisakan ketimpangan dan kesenjangan dimana- mana, yang berakibat pada kemiskinan yang terstruktur maupaun ketertinggalan dalam hal pendidikan maupun  kesehatan yang buruk. Ini adalah awal dimana pengaruh system ekonomi politik baik dalam negeri maupun luar  negeri yang sangat dominan dalam hal mempengaruhi  kebijakan pemerintah orde baru. 
Pada zaman reformasi system kebijakan  baik di tingkatan pemerintah sangat maju, dan lebih pada sikap transparansi maupun akuntabilitas demi sebuah harapan yaitu mewujudkan rakyat Indonesia yang mandiri dalam ekonomi, berdaulat secara politik maupun berkepribadian secara kebudayaan sesuai dengan amanat Pancassila, maupun Undang- undang Dasar Negara kita. Kebijakan yang sifatnya Top Down tentu tidak menjadi harapan namun kebijakan yang sifatnya Botom Up inilah menjadi awal perubahan system yang mengarah pada salah satu sikap konsistensi pemerintah yang lebih memiliki sikap condong pada system pendekatan pelayanan, maka munculah system pemerintah yang lebih pada Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan. Namun reformasi telah berjalan dan system kebijakan telah terkosentrasi pada daerah dalam hal ini Pemerintah daerah mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjawab kehidupan rakyatnya. Maka tentu kita bertanya sudahkah pemerintah telah mampu menjawab tuntutan dan harapan dari rakyat sesuai dengan konsep ideologi dasar yaitu pancasila sebagai pandangan yang menjadi dasar bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan yang berkeadilan, sejahtera. ataukah para elit bangsa ini sibuk pada urusan kepentingan dan golonganya?   Maka tidak ada jawaban yang lebih pantas selain Wujudkan pancasila 100 Persen sebagai landasan dasar bangsa Indonesia.

Ideologi adalah sebuah pemikiran yang di buat sebagai dasar pemikiran atau pandangan hidup, manusia. setiap negara atau bangsa yang ada di dunia ini sudah pasti mempunyai ideologi yang berbeda-beda dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya. Yang pada dasarnya  mempunyai maksud yang sama yaitu untuk mencapai tujuan yang di cita-citakan.
Manusia diciptakan berbeda dengan makhluk lain karena manusia di berikan akal pikiran. Hal ini membuat  manusia dapat berpikir  bagaimana caranya agar semua proses kehidupannya berjalan dengan baik. Otomatis untuk mencapai kehidupan yang sejahtera,aman, dan damai, manusia membutuhkan dasar pemikiran/ideologi.
Bukanlah hal yang tidak mungkin,manusia mempunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda dan memang kenyataannya seperti begitu. Hal ini terjadi karena manusia tidak terlepas dari  sifat keegoisan,kerakusan,kesombongan dan masih banyak lagi. Bertolak dari alasan inilah Maka muncullah suatu kondisi yang di sebut kecemburuan sosial , kondisi yang dapat membuat manusia yang merasa sebagai pihak yang di rugikan atau menjadi korban, untuk berusaha atau mencari cara membela diri dalam menutut haknya.
Hal tersebut diatas membuat muncullah kesalahpahaman,beda persepsi dan juga merasa dirugikan/dimanfaatkan dan juga rasa tidak puas, maka muncullah perbedaan ideologi yang memang hal ini akibat dari tidak adanya pertanggung jawaban dari para penguasa.


Proses Pelemahan Ideologi Pancasila

            Pancasila dapat mengarah pada persatuan maupun keadilan yang merupakan wujud utama dalam hal kehidupan suatu negara, memang disadari bahwa beberapa negara maju maupun negara berkembang termasuk Indonesia mengalami proses pengaruh yang sangat berpotensi mengancam eksistensi kehidupan negaranya masing- masing. Sesungguhnya Indonesia merupakan negara yang sangat plural, maupun negara sangat besar dalam hal jumlah penduduk didunia, dan keberanekaragaman ini menjadi suatu kebanggaan kita bersama. Namun dalam proses perjalanan tersebut menjadi kendala yang sangat berpotensi menimbulkan hubungan yang tidak harmonis baik itu antara pemerintah dengan masyarakat, maupun pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, jika kita mengkaji lebih jauh bagaimana seharusnya implementasi pancasila yang sesungguhnya,memang kita menyadari bahwa  adanya sebuah kondisi yang mengalami fragmentasi dalam hal menyatukan ideoligi itu sendiri, beberapa indikator yang menyebabkan sehingga adanya kekuatiran dapat menjaga dan mempertahankan pancasila sebagai  pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara, sebuah pertanyaan bahwa dalam pancasila kita menyatakan Negara Republik Indonesia adalah kesatuan dari seluruh wilayah kepulauan nusantara, namun secara kenyataan eksistensi Negara Kesatuan menjadi dilemma, dikarenakan adanya sikap adanya beberapa daerah yang menyatakan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (sikap disintergrasi) baik itu Papua, NAD, Maluku Selatan, dan daerah lainya, dan ketika beberapa daerah menyatakan sikap yang sama dalam hal disintergrasi, namun ada sebuah pertanyaan mengapa daerah tersebut ingin memisahkan  diri, inilah pertanyaan yang kita dapat menjawab bersama- sama, memang diakui bahwa secara pembangunan Negara kita adanya kendala dalam hal pemerataan pembangunan di seluruh daerah, adanya sikap Pemerintah pusat yang sangat dictator dalam hal mengimplementasikan Pancasila maupun Undang- undang dasar, adanya kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal sinergisitas pembangunan diberbagai sektor, baik itu ekonomi, pendidikan, kesehatan.  Penerapan beberapa kebijakan yang sangat menyikapi kondisi bangsa ini dalam konteks zaman reformasi ini diharapkan menjadi tanggung jawab moral atas kehidupan seluruh rakyat Indonesia, jika beberapa produk regulasi yang mengacu pada Undang- undang Dasar maupun pada Pancasila, seperti adanya Undang- undang No 22 Tahun 1999 maupun Undang undang No 25 tahun 2009 dan produk Undang- undang No 21 Tahun 2001 maupun Undang- undang No 32 Tahun 2004, ini menjadi harapan baru untuk bangsa Indonesia mampu keluar sebagai Bangsa yang maju dan siap bersaing dengan Negara – Negara lain seperti India,Cina, Korea, Jepang maupun Negara- negar Eropa. Sudahkan implementasi undang- undang ini dijalankan sesuai dengan amanat dan harapan rakyat? Persoalan yang sangat akut dan sangat melemahkan kredibilitas bangsa ini adalah, Budaya Korupsi yang sangat Tinggi, Sikap Pemerintah yang tidak proteksionis terhadap perkembangan globalisasi (Liberalisasi), budaya elit politik yang mengalami kehancuran moral, ancaman disintegrasi yang sangat  besar. Bagaimanakah sikap kita untuk menjaga agar pancasila sebagai roh dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tentu segera melakukan Will Politik dan control sosial diberbagai lapisan untuk menjaga dan mengawal roda kebijakan baik ditingkatan eksekutif, legislatimaupun yudikatif yang merupakan ketiga  komponen penting dalam menjaga kedaulatan bangsa ini sesuai dengan  yang digariskan oleh pancasila.

0 comments:

Post a Comment