Oleh: Kecab GMKI Yogyakarta 2009-2011
Dalam sejarah perjalanan bangsa, telah didasari oleh
sebuah pandangan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, namun
sesungguhnya perjuangan dalam menata kehidupan tersebur didasari oleh konsep maupun
ideologi yang berbasis pada kemajuan maupun pada kepentingan bangsa. Dalam
sejarah perjuangan bangsa kita telah didasari oleh sebuah kesadaran untuk mampu
sebagai bangsa yang merdeka. Setelah kemerdekaan bangsa kita maka para pendiri
telah menata kembali konsep dasar untuk menjadikan sebagai filsafah maupun
sebagai pandangan dasar dalam menjalan kedaulatan kehidupan
berbangsa maupun bernegara. Maka jika ditelusuri lebih dalam secara
historis perdebatan panjang tentang konsep dasar atau ideologi yang cukup tepat
dalam menjalankan kehidupan bangsa kita paska kemerdekaan maka
ideologi pancasilalah yang dianggap sebagai dasar dari pandangan maupun sebagai
konsep yang tepat dalam menata kehidupan bangsa
Idonesia pasca kemerdekaan. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan.
Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum
dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yaitu Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat
pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan
negara Indonesia, Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat
negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang
melandasi kehidupan bernegara menurut Dr. Soepomo adalah dalam kerangka negara
integralistik, untuk membedakan dari paham-paham yang digunakan oleh pemikir
kenegaraan lain. Masih cocokkah pandangan integralistik kini?.
Pancasila seperti ideologi dunia lainnya terlebih dahulu lahir sebagai
pemikiran filosofis, yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan
setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu tersebut
bisa puluhan bahkan ratusan tahun.
Proses
yang dilalui Pancasila sedikit berbeda karena belum ada konsep masa depan. Era
reformasi sebagai era pembaharuan di segala bidang, menuntut kita untuk berbuat
lebih baik, lebih arif dan bijaksana. Dan pemahaman akan interpretasi Pancasila
sekarang ini sudah berbeda jauh dari zaman orde lama maupun orde baru. Mengapa
pancasila sering salah di interpretasikan dalam menata kehidupan
berbangsa maupun bernegara pada zaman era reformasi ini? Ini kiranya sebuah
pertanyaan yang menjadi perenungan panjang untuk kembali melihat bahwa bangsa
Indonesia jika tidak menggunakan pancasila sebagai ideologi dasar
menjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, memang disadari bahwa pengaruh
system ekonomi maupun politik baik dalam negeri maupun luar negeri sangat
besar, system globalisasi yang menjadi kebijakan negara maju yang selalu sangat
proteksionis terhadap perkembangan sebuah negara dengan berbagai konsep
ideologinya, yang telah berdampak pada perkembangan negara- negara dunia ke
tiga yang selalu menjadi sasaran penanaman ideologi atas perkembangan dan
kemajuan sebuah negara, namum konsep ideology globalisasi yang sering menjadi
perdebatan panjang atas kebijakan yang telah mengacu pada Kapitalisme,
Perkembangan Teknologi maupun pada Sumber Daya Manusia sebagai ruang penjajahan
baru dalam konsep ekonomi yang ditopang oleh Negara- Negara maju
yang berada di bawah lembaga donor (IMF, World Bank, WTO, GATT) ,
yang dianggap sebagai konsep yang tepat dalam mencapai kemakmuran maupun
kesejahteraan bagi bangsa itu sendiri.
Maka
sudah tentu kita mampu melihat kembali bahwa sudah relefankah pancasila
sebagai ideologi bangsa ini, yang telah mengandung berbagai harapan
bagi segenap rakyat Indonesia. Perjalanan bangsa kita di saman
reformasi telah mengalami berbagi kemajuan maupun perkembangan yang cukup baik
dalam hal sebagai negara berdemokrasi, sudah menjadi tolak ukur kemajuan
diberbagi sektor baik itu ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan maupun sosial
budaya, namun perubahan yang diharapkan memang menjadi
barometer dalam mengukur sejauh manakah kemajuan itu sendiri, dan dari
manakah kemajuan itu dapat dicapai? Pancasila menyatakan secara dasar bahwa
Negara harus mampu mewujudkan kesejahteraan, keadilan, persatuan bagi
seluruh rakyat Indonesia .
Pengaruh
Sistem Ekonomi Politik Terhadap Eksistensi Ideologi Pancasila
Sistem
ekonomi politik mempunyai peranan yang sangat urgen dalam mempengaruhi
kehidupan sebuah bangsa, zaman pemerintahan orde baru mengacu
pada system pembangunan nasional dengan berbagai kebijakan yang dilakukan dalam
mencapai tujuan pembangunan nasioanal tersebut, dengan konsep adanya
Rencana Pembangunan Lima Tahun ( REPELITA), namun system
pembangunan ternyata sangat menyisakan ketimpangan dan kesenjangan dimana-
mana, yang berakibat pada kemiskinan yang terstruktur maupaun ketertinggalan
dalam hal pendidikan maupun kesehatan yang buruk. Ini adalah awal dimana
pengaruh system ekonomi politik baik dalam negeri maupun luar negeri yang
sangat dominan dalam hal mempengaruhi kebijakan pemerintah orde
baru.
Pada zaman
reformasi system kebijakan baik di tingkatan pemerintah sangat maju, dan
lebih pada sikap transparansi maupun akuntabilitas demi sebuah
harapan yaitu mewujudkan rakyat Indonesia yang mandiri dalam ekonomi, berdaulat
secara politik maupun berkepribadian secara kebudayaan sesuai dengan amanat
Pancassila, maupun Undang- undang Dasar Negara kita. Kebijakan yang
sifatnya Top Down tentu tidak menjadi harapan namun kebijakan
yang sifatnya Botom Up inilah menjadi awal perubahan system yang mengarah
pada salah satu sikap konsistensi pemerintah yang lebih memiliki sikap condong
pada system pendekatan pelayanan, maka munculah system pemerintah yang lebih
pada Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan. Namun reformasi telah berjalan dan system
kebijakan telah terkosentrasi pada daerah dalam hal ini Pemerintah daerah
mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjawab kehidupan rakyatnya. Maka
tentu kita bertanya sudahkah pemerintah telah mampu menjawab tuntutan dan
harapan dari rakyat sesuai dengan konsep ideologi dasar
yaitu pancasila sebagai pandangan yang menjadi dasar bagi bangsa Indonesia
dalam menjalankan kehidupan yang berkeadilan, sejahtera. ataukah para elit
bangsa ini sibuk pada urusan kepentingan dan golonganya? Maka tidak
ada jawaban yang lebih pantas selain Wujudkan pancasila 100 Persen sebagai
landasan dasar bangsa Indonesia.
Ideologi
adalah sebuah pemikiran yang di buat sebagai dasar pemikiran atau pandangan
hidup, manusia. setiap negara atau bangsa yang ada di dunia ini sudah pasti mempunyai ideologi yang berbeda-beda dengan
masing-masing kelebihan dan kekurangannya. Yang pada dasarnya mempunyai
maksud yang sama
yaitu untuk mencapai tujuan yang di
cita-citakan.
Manusia
diciptakan berbeda dengan makhluk lain karena manusia di berikan akal pikiran.
Hal ini membuat manusia dapat berpikir bagaimana caranya agar semua
proses kehidupannya berjalan dengan baik. Otomatis untuk mencapai kehidupan
yang sejahtera,aman, dan damai, manusia membutuhkan dasar pemikiran/ideologi.
Bukanlah
hal yang tidak mungkin,manusia mempunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda dan
memang kenyataannya seperti begitu. Hal ini terjadi karena manusia tidak terlepas dari sifat
keegoisan,kerakusan,kesombongan dan masih banyak lagi. Bertolak dari alasan inilah Maka muncullah suatu kondisi yang di sebut kecemburuan
sosial , kondisi yang dapat membuat manusia yang merasa sebagai pihak
yang di rugikan atau menjadi korban, untuk berusaha atau mencari cara membela diri dalam menutut haknya.
Hal
tersebut diatas membuat muncullah kesalahpahaman,beda persepsi dan juga merasa
dirugikan/dimanfaatkan dan juga rasa tidak puas, maka
muncullah perbedaan ideologi yang memang hal ini akibat dari tidak adanya
pertanggung jawaban dari para penguasa.
Proses
Pelemahan Ideologi Pancasila
Pancasila dapat mengarah pada persatuan maupun
keadilan yang merupakan wujud utama dalam hal kehidupan suatu negara, memang disadari bahwa
beberapa negara maju maupun negara berkembang termasuk Indonesia mengalami
proses pengaruh yang sangat berpotensi mengancam eksistensi kehidupan negaranya masing-
masing. Sesungguhnya Indonesia merupakan negara yang sangat plural, maupun
negara sangat besar dalam hal jumlah penduduk didunia, dan keberanekaragaman
ini menjadi suatu kebanggaan kita bersama. Namun dalam proses perjalanan
tersebut menjadi kendala yang sangat berpotensi menimbulkan hubungan yang tidak harmonis baik itu antara pemerintah dengan
masyarakat, maupun pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, jika kita
mengkaji lebih jauh bagaimana seharusnya implementasi pancasila yang
sesungguhnya,memang kita menyadari bahwa adanya sebuah kondisi yang mengalami fragmentasi dalam hal
menyatukan ideoligi itu sendiri, beberapa indikator yang menyebabkan sehingga
adanya kekuatiran dapat menjaga dan mempertahankan pancasila
sebagai pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara, sebuah pertanyaan
bahwa dalam pancasila kita menyatakan Negara Republik Indonesia adalah kesatuan
dari seluruh wilayah kepulauan nusantara, namun secara kenyataan eksistensi
Negara Kesatuan menjadi dilemma, dikarenakan adanya sikap adanya beberapa
daerah yang menyatakan pemisahan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (sikap disintergrasi) baik itu Papua,
NAD, Maluku Selatan, dan daerah lainya, dan ketika beberapa daerah menyatakan
sikap yang sama dalam hal disintergrasi, namun ada sebuah pertanyaan mengapa
daerah tersebut ingin memisahkan diri, inilah pertanyaan yang kita dapat
menjawab bersama- sama, memang diakui bahwa secara
pembangunan Negara kita adanya kendala dalam hal pemerataan pembangunan di
seluruh daerah, adanya sikap Pemerintah pusat yang sangat dictator dalam hal
mengimplementasikan Pancasila maupun Undang- undang dasar, adanya kesenjangan
antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal sinergisitas pembangunan
diberbagai sektor, baik itu ekonomi, pendidikan,
kesehatan. Penerapan beberapa kebijakan yang sangat menyikapi kondisi
bangsa ini dalam konteks zaman reformasi ini diharapkan menjadi tanggung jawab moral atas
kehidupan seluruh rakyat Indonesia, jika beberapa produk regulasi yang mengacu
pada Undang- undang Dasar maupun pada Pancasila, seperti adanya Undang- undang
No 22 Tahun 1999 maupun Undang undang No 25 tahun 2009 dan produk Undang-
undang No 21 Tahun 2001 maupun Undang- undang No 32 Tahun 2004, ini menjadi
harapan baru untuk bangsa Indonesia mampu keluar sebagai Bangsa yang maju
dan siap bersaing dengan Negara – Negara lain seperti India,Cina, Korea, Jepang
maupun Negara- negar Eropa. Sudahkan implementasi undang- undang ini dijalankan sesuai dengan
amanat dan harapan rakyat? Persoalan yang sangat akut dan sangat melemahkan
kredibilitas bangsa ini adalah, Budaya Korupsi yang sangat Tinggi, Sikap
Pemerintah yang tidak proteksionis terhadap perkembangan globalisasi (Liberalisasi),
budaya elit politik yang mengalami kehancuran moral, ancaman disintegrasi yang
sangat besar. Bagaimanakah sikap kita untuk menjaga agar pancasila
sebagai roh dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tentu
segera melakukan Will Politik dan control sosial diberbagai lapisan untuk menjaga dan
mengawal roda kebijakan baik ditingkatan eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang merupakan ketiga komponen penting dalam menjaga
kedaulatan bangsa ini sesuai dengan yang digariskan oleh pancasila.
0 comments:
Post a Comment