Friday, December 16, 2011

Pokok – Pokok Pikiran GMKI Cab Yogyakarta



Pada Dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI), didirikan karena seluruh elemennya ingin mencapai visi baru yang lengkap dengan kemandirian di segala bidang. Visi baru itu bernama kesejahteraan, keadilan, keamanan, kedamaian dan masa depan baru.Namun melihat kondisi empiris sosial masyarakat saat ini, Negara seakan  tidak hadir  dalam proses penyelesaian berbagai bentuk tindakan kekerasan  yang berlarut- larut terjadi di negeri ini. Kekerasan belakangan ini disebabkan akumulasi kekecewaan rakyat atas tidak berjalannya penegakan hukum formal. Hal ini membuat rakyat  lalu mencari jalan sendiri karena jalan hukum di negeri ini tidak menyelesaikan persoalan “ jalan penyelesaian institusi penegakan hukum justru memunculkan masalah baru,ketidakadilan baru, kekerasan baru. Kondisi ini menimbulkan frustasi sosial di masyarakat,sulit mempercayakan dan mengharapkan aktor-aktor negara mengutamakan  mewujudkan pelayanan kepentingan publik. Berbagai bentuk tindakan kekerasan yang terjadi, memang disadari selalu disebabkan oleh kehidupan intoleransi antar umat beragama, namun juga disebabkan oleh berbagai hal yaitu persoalan ekonomi, dan kesenjangan pembangunan ataupun   aspek produk kebijakan yang dalam ruang implementasi  tidak menjawab persoalan substantitif dalam kehidupan masyarakat. Salah satu produk kebijakan yang menjadi perdebatan  pada ruang elit, maupun kelompok kepentingan  adalah Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri (PBM), Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara  Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam semangat produk Peraturan   Bersama Dua 2 Menteri, ini adalah menjunjung tinggi hubungan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi,saling pengertian,saling menghormati, menghargai kesetaraan  pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945.
Dalam menjamin kerukunan umat beragama yang hidup saling menghormati  tentu menjadi harapan ideal bagi setiap warga negara, harapan ini harus dijaga serta dijamin oleh negara dalam  penentuan dan pengambilan kebijakan yang tidak merugika masyarakat, maupun elemen kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah  sebagai pengelola kebijakan diharapkan mampu menjamin serta memelihara kesatuan  yang bernuansa pada pembangunan karakter bangsa. Indonesia   dikenal sebagai bangsa  yang majemuk, dari sisi suku, agama, ras dan budaya, dari potensi dan sumber kemajukan ini, selalu dikelola dengan sikap perlindungan dari negara maupun sikap toleransi dan saling menghargai antar sesama umat, hal ini tentu menjadi kebanggaan  bersama dalam menata kehidupan tersebut.
Enam Puluh Lima Tahun Kita  telah merdeka,  dirayakan dengan kebanggaan semua komponen elemen bangsa ini. Negara menjamin kemerdekaan itu dengan kebebasan, kemandirian, persatuan dan  kebersamaan. Oleh sebab itu tentu adanya potensi menjaga  sistem tata kelola kehidupan yang tidak terjebak dalam bentuk sikap dan tindakan atas nama kelompok, suku, agama dan apapun itu, namun kiranya yang dikehendaki dan dijamin adalah  negara perlu  membangun komunikasi serta  solidaritas demi kemajuan dan kedamaian.
Maka atas nama persatuan, kebebasan dan kerukunan umat manusia yang mendiami bangsa Indonesia, menyampaikan pokok   pikiran yang tentu dapat dijalankan secara bersama-sama  oleh semua  elemen anak bangsa ini yaitu:
1.    Negara  harus mampu mengatasi situasi konflik yang terjadi saat ini yang dilatarbelakangi atas nama suku,agama,rasa dan antar golongan, maupun resistensi persaingan ekonomi dan perebutan lahan karena negara tidak mampu menciptakan akses lapangan pekerjaan dan serta mengembangkan kewajiban untuk menghormati(to respect), tetapi juga melindungi(to protect), dan menjami kebebasan dasar(fundamental freedom). Jangan membiarkan rakyat bertindakn sendiri seakan negara tidak hadir ataupun kondisi negara menuju weak state  (negara lemah)
2.      Tidak menghendaki  segala bentuk tindakan yang  menghambat pertumbuhan laju demokrasi di bangsa ini seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, konflik atas nama apapun.
3.      Memohon  kepada Pemerintah  untuk  melakukan peninjauan kembali tentang  Peraturan  Bersama Dua Menteri  dalam beberapa  Bab dan Pasal yang menurut pengamatan kami sangat berpotensi mereduksi semangat toleransi dan bertolak belakang dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang termuat di bawah ini antara lain:
a.   BAB III Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Pasal 10 point 3 Mengenai Komposisi kepengurusan FKUB provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat. Hal ini sangat bertentangan dengan asas semangat kebersamaan dan asas pemerataan keterwakilan.
b.  BAB IV Tentang Pendirian Rumah Ibadah, Pasal 14 point 2.b Mengenai  dukungan masyarakat setempat yang paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa setempat. Dipandang bahwa poin pada pasal  ini  bertentangan dengan UUD 1945  Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan Negara  menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.
4.      Pemerintah diharapkan untuk menunda  rencana  pembuatan Peraturan Bersama  Dua Menteri yang akan dijadikan sebagai Rancangan Undang-Undang, dengan pertimbangan hal ini akan hanya memperburuk kondisi bangsa ini.
5.      Pemerintah Daerah, baik itu provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mampu mengelola konflik dengan baik,mengedepankan sikap bijak dalam menjamin dan melindungi kebebasan setiap kelompok elemen masyarakat di wilayah pemerintahannya.
6.      Yogjakarta sebagai  kota  yang dikenal dan dikenang sebagai kota  toleransi yang tinggi, diharapkan kita semua saling menjunjung sikap toleransi lebih pada kerukunan dan keharmonisan hidup.
Demikian pandangan dan pokok-pokok pikiran Gerakan Mahasiswa Kristen  Indonesia Cabang Yogyakarta (GMKI Cab Yogyakarta) Semoga perjuangan melawan lupa tentu harus berakhir. Salam Perjuangan.

           Yogyakarta, 12 Oktober 2010

0 comments:

Post a Comment